Demi menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat umum di Wilayah KOREM 063/SGJ, maka Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai mengeluarkan Maklumat Pelayanan dengann Nomor RS/01/VI/2022 sebagai berikut:

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Maklumat Pelayanan menyatakan bahwa Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Maklumat Pelayanan menyatakan bahwa Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Maklumat Pelayanan yang dikeluarkan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai, yakni Letkol Ckm. dr. Muchlas Fahmi, Sp.OG pada 23 Juni 2022 dan siap ditaati oleh pejabat rumah sakit beserta staff di dalamnya. Dengan begitu, Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 siap memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Keluarkan Maklumat Pelayanan, RS Ciremai Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Demi menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada prajurit, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat umum di Wilayah KOREM 063/SGJ, maka Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai mengeluarkan Maklumat Pelayanan dengann Nomor RS/01/VI/2022 sebagai berikut:

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Maklumat Pelayanan menyatakan bahwa Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Maklumat Pelayanan menyatakan bahwa Rumah Sakit Tk. III 03.06.01 Ciremai siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

Maklumat Pelayanan yang dikeluarkan tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 Ciremai, yakni Letkol Ckm. dr. Muchlas Fahmi, Sp.OG pada 23 Juni 2022 dan siap ditaati oleh pejabat rumah sakit beserta staff di dalamnya. Dengan begitu, Rumah Sakit Tingkat III 03.06.01 siap memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.